PANDUAN PUASA << Mengqodo` Puasa
A. Meng-qodho` (mengganti) Puasa.
Diwa jibkan meng-qodho` puasa a tas beberapa orang :
1. Musafir.
2. Orang Sakit yang Diharapkan Bisa Sembuh.
Yaitu sakit yang menurut para ahli kesehatan atau menurut kebiasaan merupakan penyakit yang bisa disembuhkan.
Dua point di a tas berdasarkan firman Allah Ta’ala :
“Maka barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
3. Wanita yang Menangguhkan Puasa Karena Haid dan Nifas Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim , beliau menyatakan :
“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasa menahan muntahnya (muntah dengan tidak sengaja,-pent.) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwaya tkan oleh Imam Malik dengan sanad yang shohih)
4. Makan dan Minum Dengan Sengaja .
Orang yang tidak berpuasa karena ketinggalan berita bahwa Ramadhan telah masuk pada hari yang ia tinggalkan. Hal ini berdasarkan dalil akan wajibnya berpuasa bulan Ramadhan satu bulan penuh maka jika ia luput sebagian dari bulan Ramadhan maka ia tidak dianggap berpuasa satu bulan penuh. Tidak ada qodho` atas selain orang-orang tersebut diatas.
B. Waktu Untuk meng-qodho`
Waktu untuk meng-qodho` bisa dilakukan setelah Ramadhan sampai akhir bulan Sya’ban sebagaimana yang dipahami dalam riwaya t Al-Bukhary dan Muslim dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berka ta :
“Kadang ada (tunggakan) puasa Ramadhan atasku, maka saya tidak dapat meng-qadho`nya kecuali pada (bulan) Sya’ban lantaran sibuk (melayani) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam.”
Dan ada keluasan didalam mengqodho’nya apakah dengan cara berturut-turut a tau se cara terpisah. Hal ini berdasarkan hukum umum dalam firman Allah Ta’ala :
“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
Firman-Nya “pada hari-hari yang lain” adalah umum, apakah dilakukan secara berturut-turut atau secara terpisah Dan tentunya tidaklah diragukan bahwa mempercepa t dalam meng-qodho` puasa adalah perkara sanga t yang a fdhol (lebih utama). Hal ini berdasarkan keumuman perintah Allah untuk bersegera dalam kebaikan yang ditunjukkan oleh berbagai dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, seperti firman Allah Ta’ala :
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang lebih dahulu emperolehnya.” (QS. A l-Mukminun : 61)
Barangsiapa yang tidak meng-qodho` puasanya hingga masuknya bulan Ramadhan berikutnya, padahal sebelumnya ada kemampuan dan kesempa tan baginya untuk mengqodho` puasanya , maka ia dianggap orang yang berdosa. Hal ini disimpulkan dari pernya taan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berka ta :
“Kadang ada (tunggakan) puasa Ramadhan atasku, maka saya tidak dapat meng-qodho`nya kecuali pada (bulan) Sya’ban lantaran sibuk (melayani) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala
alihi wa sallam.”
Hal ini menunjukkan tidak bolehnya mengakhirkan qadho` puasa Ramadhan se telah Sya’ban, sebab andaika ta hal tersebut boleh, niscaya ‘Aisyah akan mengakhirkan qadho`nya se telah Ramadhan karena mungkin sa ja dibulan Sya’ban beliau juga sibuk melayani Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam. Berangkat dari sini Imam empa t dan jumhur ulama salaf dan khalaf bahkan ada dinukil kesepaka tan dikalangan ulama akan tidak bolehnya mengakhirkan qodho` se telah Ramadhan. Adapun jika se seorang tidak mampu sama sekali untuk meng-qodho` puasanya karena udzur yang terus menerus menahannya seperti orang yang musa fir terus menerus, perempuan yang
masa kehamilannya rapa t/deka t dan lain-lainnya, maka tidak ada dosa baginya dan hendaklah mengganti puasanya kapan ia mampu. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. A lBaqarah : 286)
Bagi orang yang meninggal dan belum meng-qodho` tunggakan puasanya pada bulan Ramadhan padahal sebelumnya ad a kemampuan baginya untuk meng-qodho` puasanya , maka wa jib a tas ahli warisnya untuk membayar tunggakannya. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwaya t Al-Bukhary dan Muslim , Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Siapa yang meninggal dan atasnya ada tunggakan puasa, maka ahli warisnya berpuasa untuknya.”
Adapun kalau meninggal sebelum ada kemampuan yang memungkinan baginya untuk mengqodho` puasanya maka tidak ada dosa a tasnya insya Allah dan juga tidak ada kewa jiban atas ahli warisnya untuk membayar tunggakannya.
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. A lBaqarah : 286)
