PANDUAN PUASA<< Orang Yang boleh tidak Berpuasa
Orang–Orang Yang Mendapatkan Keringanan Untuk Tidak Berpuasa
1. Musafir
Secara umum Allah Ta’ala memberikan keringanan kepada musafir yang sedang dalam perjalanan untuk tidak berpuasa.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surah A l-Baqaroh ayat 184 :
“Maka barang siapa di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajib baginya untuk berpuasa) sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
Dan sua tu hal yang kita ketahui bersama bahwa perjalanan safar kadang merupakan perjalanan mele tihkan dan kadang perjalanan yang tidak mele tihkan. Adapun perjalanan yang
mele tihkan, yang paling utama bagi sang musa fir adalah berbuka berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhari dan Muslim , Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Adalah Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dalam perjalanannya dan beliau melihat seorang lelaki telah dikelilingi oleh manusia dan sungguh ia telah diteduhi, maka
beliau bertanya :”Ada apa dengannya?” maka para sahabat menjawab :”Ia adalah orang yang berpuasa,” maka Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Bukanlah dari kebaikan berpuasa dalam safar”
Kendati demikian, hadits ini tidaklah menunjukkan haramnya berpuasa dalam perjalanan yang mele tihkan karena ada pembolehan dalam syari’a t bagi orang yang mampu untuk berpuasa walaupun dalam perjalanan yang mele tihkan.
Hal ini berdasarkan hadits riwaya t Malik , Asy-Syafi’I, Ahmad, Abu Daud dan lain-lainnya dengan sanad yang shohih dari sebagian sahabat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, beliau berkata :
“Saya melihat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam memerintahkan manusia untuk berbuka dalam suatu perjalanan safar beliau pada tahun penaklukan Makkah dan beliau berkata :“Persiapkanlah kekuatan kalian untuk menghadapi musuh kalian”, dan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam sendiri berpuasa. Berkata Abu Bakar (bin ‘Abdurrahman rawi dari sahabat) sahabat yang bercerita kepadaku bertutur : ”Sesungguhnya saya melihat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam di ‘Araj menuangkan air diatas kepalanya dan beliau dalam keadaan berpuasa karena kehausan atau karena kepanasan.”
Dan juga dalam hadits Abu Darda’ riwaya t Al-Bukhary dan Muslim beliau berka ta :
“Kami keluar bersama Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam di bulan Ramadhan dalam cuaca yang sangat panas sampai-sampai salah seorang diantara kami meletakkan tangannya diatas kepalanya karena panas yang sangat dan tak ada seorangpun yang berpuasa diantara kami kecuali Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dan Abdullah bin Rawahah.”
Adapun dalam perjalanan yang tidak meletihkan maka berpuasa lebih utama baginya dari berbuka menurut pendapat yang paling kuat diantara para ulama.
Kesimpulan ini bisa dipahami dari puasa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dalam perjalanan yang meletihkan pada hadits-hadits di atas. Juga dimaklumi bahwa menjalankan kewajiban secepat mungkin adalah lebih bagus untuk mengangkat kewajibannya , karena itulah dalam posisi perjalanan yang tidak meletihkan lebih afdhol baginya untuk berpuasa.
2. Orang yang sakit.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam sura t A l-Baqaroh ayat 184 :
“Maka barang siapa di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajib baginya untuk berpuasa) sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
3. Wanita haid atau nifas
Berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry riwaya t Al-Bukhary dan Muslim Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Bukankah wanita apabila haid ia tidak sholat dan tidak puasa.”
Dan wanita yang nifas di dalam pandangan syari’at islam hukumnya sama dengan wanita haid, hal ini berdasarkan hadits Ummi Salamah Radhiyallahu ‘Anha riwaya t Imam Al-Bukhary :
“Tatkala saya berbaring bersama Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam di dalam sebuah baju maka tiba-tiba saya haid maka sayapun pergi lalu saya mengambil pakaian
haidku maka beliau bersabda: “apakah kamu nifas,” maka saya menjawab : “Ya.” Lalu beliau memanggilku lalu sayapun berbaring bersamanya diatas permadani.” Pertanyaan beliau : “Apakah kamu nifas” padahal Ummu Salamah ke tika itu menjalani haid bukan nifas sebab tidak pernah melahirkan anak dari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menunjukkan bahwa haid dianggap nifas dari sisi hukum dan demikian pula sebaliknya .
4. Laki-laki dan wanita tua yang tidak mampu berpuasa
5. Wanita hamil dan menyusui khawatir akan memberikan dampak negatif kepada kandungannya , anak yang dalam susuannya a tau dirinya sendiri apabila ia berpuasa.
Dua point dia tas berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas riwaya t Ibnu Jarud dalam A l-Muntaqo dan lain-lainnya dengan sanad yang shohih menjelaskan firman Allah Ta’ala dalam sura t A lBaqarah 184.
“Diberikan keringanan bagi laki-laki dan wanita tua untuk hal itu (yaitu untuk tidak berpuasa,-pent) sementara/walaupun keduanya mampu untuk berpuasa, (diberikan keringanan) untuk berbuka apabila mereka berdua ingin atau memberi makan satu orang miskin setiap hari dan tidak ada qodho’ atas mereka berdua, kemudian hal tersebut dinaskh (dihapus hukumnya) dalam ayat ini {barangsiapa diantara kalian menyaksikan bulan (Ramadhan) maka hendaknya ia berpuasa} dan kemudian hukumnya ditetapkan bagi laki laki dan wanita tua yang tidak mampu untuk berpuasa dan juga bagi wanita hamil dan menyusui apabila keduanya khawatir (akan membahayakan kandungannya, anak yang ia susui, atau dirinya sendiri,-pent), boleh untuk berbuka dan keduanya membayar fidyah setiap hari.” (La fadz hadits oleh Ibnul Jarud)
