PANDUAN PUASA >>Waktu pelaksanaan puasa
3. Waktu Pelaksanaan Puasa
Waktu puasa bermula dari terbitnya fa jar subuh dan berakhir ketika matahari terbenam . Allah Subhanahu wa Ta’ala menya takan dalam surah A l-Baqaroh ayat 187 :
“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
4. Makan Sahur
Makan sahur adalah suatu hal yang sangat disunnahkan dalam syari’at Islam menurut kesepaka tan para ulama . Hal itu karena Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam
sangat menganjurkannya dan mengabarkan bahwa pada sahur itu terdapat berkah bagi seorang muslim di dunia dan di akhirat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik riwayat Al Bukhary dan Muslim :
“Bersahurlah kalian karena sesungguhnya pada sahur itu ada berkah.” Bahkan beliau menjadikan sahur itu sebagai salah satu syi’ar (simbol) Islam yang sangat agung yang membedakan kaum muslimin dari orang–orang yahudi dan nashroni, beliau bersabda dalam hadits ‘Am r bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu riwaya t Muslim :
“Pembeda antara puasa kami dan puasa ahlul kitab adalah makan sahur.”
Dan juga disunnahkan mengakhirkan sahur sampai mendeka ti wak tu adzan subuh, sebagaimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam memulai makan sahur dalam
selang wak tu membaca 50 aya t yang tidak panjang dan tidak pula pendek sampai waktu adzan shola t subuh. Hal tersebut dinyatakan dalam hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu
riwaya t Al-Bukhary dan Muslim :
“Kami bersahur bersama Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kemudian kami berdiri untuk sholat. Saya berkata (Anas bin Malik yang meriwaytkan dari Zaid,-pent.) : “Berapa jarak antara keduanya (antara sahur dan adzan)?”. Ia menjawab : “Lima puluh ayat”.”
– Dan dari hadits di atas, juga dapat dipetik kesimpulan akan disunnahkannya makan sahur secara bersama.
-Dan sebaik-baik makanan yang dipakai bersahur oleh seorang mu’min adalah korma . Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Dawud dengan sanad yang shohih, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Sebaik-baik sahur seorang mu’min adalah korma.”
Batas akhir bolehnya makan sahur sampai adzan subuh, apabila telah masuk adzan subuh maka hendaknya menahan makan dan minum. Hal ini sebagaimana yang dipahami dari aya t dalam surah Al Baqoroh aya t 187 :
“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
– Apabila telah yakin akan masuk wak tu subuh dan seseorang sedang makan a tau minum maka hendaknyalah berhenti dari makan dan minumnya . Ini merupakan fatwa Al-La jnah Ad-Daimah yang dike tuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy dan beberapa ulama lainnya berdasarkan nash aya t di a tas. Adapun hadits Abu Daud, Ahmad dan lain-lainnya yang menyebutkan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Apabila salah seorang dari kalian mendengar panggilan (adzan) dan bejana berada di tangannya maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya (dari bejana
tersebut).”
Hadits ini adalah hadits yang lemah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Abu Ha tim . Baca Al-‘Ilal 1/123 no 340 dan 1/256 no 756 dan An-Nashihah Vol. 02 rubrik Hadits.
Dan andaika ta hadits ini shohih maka maknanya tidak bisa dipahami se cara zhohir-nya tapi harus dipahami sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Baihaqy dalam Sunanul Kubra
4/218 :
” bahwa yang diinginkan dari hadits adalah ia boleh minum apabila dike tahui bahwa si muadzdzin mengemumandangkan adzan sebelum terbitnya fa jar shubuh, demikianlah menurut kebanyakan para ‘ulama. Wallahu A’lam.
- Apabila seeorang ragu apakah waktu subuh telah masuk
atau tidak, maka diperbolehkan makan dan minum sampai ia yakin bahwa waktu subuh telah masuk . Hal ini berdasarkan firman Allah :
“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. A l-Baqaroh ayat 187 )
