PANDUAN PUASA >> Yang di perbolehkan dalam berpuasa
Perkara-Perkara Yang di Perbolehkan Bagi Orang Untuk Berpuasa.
1. Orang yang bangun kesiangan dalam keadaan junub.
Diperbolehkan baginya untuk berpuasa berdasarkan hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma riwaya t Al-Bukhary dan Muslim :
“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kadang-kadang di jumpai oleh waktu subuh sedang beliau dalam keadaan junub dari istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.”
Tidak ada perbedaan apakah dia junub sebab mimpi atau sebab berhubungan. Demikian pula wanita yang haid atau nifas yang telah suci sebelum terbit fa jar akan tetapi dia belum sempat mandi takut kesiangan dia juga boleh berpuasa menurut pendapa t yang paling kuat di kalangan para ‘ulama berdasarkan hadits di atas.
2. Juga diperbolehkan untuk bersiwak bahkan hal tersebut merupakan sunnah, apakah menggunakan kayu siwak atau dengan sikat gigi.
3 Dan juga dibolehkan menyikat gigi dengan pasta gigi, tetapi dengan menjaga jangan sampai menelan sesuatu ke dalam kerongkongannya dan juga jangan mempergunakan pasta gigi
yang mempunyai pengaruh kuat ke dalam perut dan tidak bisa diatasi.
Dua point di atas berdasarkan keumuman hadits-hadits yang menunjukkan akan disunnahkannya bersiwak seperti hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary
dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Andaikata tidak akan memberatkan ummatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak sholat.”
Dan dalam riwaya t lain Malik, Ahmad, An-Nasa`i dan lain-lainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dengan lafadz :
“Andaikata tidak akan memberatkan ummatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak bersama setiap wudhu`.”
Dua hadits ini menunjukkan sunnah bersiwak secara mutlak tanpa membedakan apakah dalam keadaan berpuasa atau tidak.
4.Boleh berkumur-kumur dan menghirup air ketika berwudhu`, dengan ke tentuan tidak terlalu dalam dan berlebihan sehingga mengakiba tkan air masuk ke dalam kerongkongan. Juga tidak ada larangan untuk berkumur-kum ur disebabkan teriknya ma tahari sepanjang tidak menelan
air ke kerongkongan. Seluruh hal ini berdasarkan hadits shohih dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu riwaya t Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`i, Ibnu Ma jah dan lain-lainnya , Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menya takan :
“Dan bersungguh-sungguhlah engkau dalam menghirup air kecuali jika engkau dalam keadaan puasa.”
Dan hadits-hadits lainnya yang menunjukkan disunnahkannya berkumur-kum ur dan menghirup air dalam wudhu`, juga da tang dengan bentuk umum tanpa membedakan dalam keadaan berpuasa a tau tidak .
5. Juga boleh mandi dalam keadaan berpuasa bahkan juga boleh berenang sepanjang ia menjaga tidak tertelannya air ke dalam tenggorokannya .
6.Dan juga boleh bercelak untuk ma ta ke tika berpuasa.
Dua point di a tas boleh karena tidak adanya dalil yang melarangnya .
7. Dan juga boleh memeluk/bersentuhan dan mencium istri bila mampu menguasai dirinya . Menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ‘ulama .
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwaya t Al-Bukhary dan Muslim , Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Adalah Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mencium dalam keadaan berpuasa dan memeluk dalam keadaan berpuasa dan beliau adalah orang yang paling mampu menguasai syahwatnya.”
8. Boleh menelan ludah bagi orang yang berpuasa bahkan lebih dari itu juga boleh mengumpulkan ludah dengan senga ja di mulut kemudian menelannya . Adapun dahak tidaklah
memba talkan puasa kalau ditelan, te tapi menelan dahak tidak boleh karena ia adalah kotoran yang membahayakan tubuh.
9. Boleh mencium bau-bauan apakah itu bau makanan, bau parfum dan lain-lain. Dua point di a tas boleh karena tidak adanya dalil yang melarang.
10. Boleh mencicipi masakan dengan ke tentuan menjaganya jangan sampai masuk ke dalam tenggorokan dan kembali mengeluarkannya . Hal ini berdasarkan perka taan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’ dengan sanad yang hasan dari seluruh jalan-jalannya :
“Tidak apa-apa bagi orang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu yang ia ingin beli sepanjang tidak masuk ke dalam tenggorokannya.”
11. Boleh bersuntik dengan apa saja yang tidak mengandung makna makanan dan minuman seperti suntikan vitamin, suntikan kekua tan, infus, dan lain-lainnya . Hal ini boleh karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut memba talkan puasa.
