PANDUAN PUASA >>Yang Membatalkan Puasa
Pembatal-Pembatal Puasa.
1. Makan dan minum dengan senga ja merupakan pemba tal puasa , adapun kalau seseorang melakukannya dengan tidak senga ja a tau lupa , tidaklah membatalkan puasanya .
Hal ini adalah perkara dike tahui se cara darurat dan di maklumi oleh seluruh kaum muslimin berdasarkan dalil yang sangat banyak. Di antaranya adalah ayat dalam surah A l-Baqaroh ayat 187 :
“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
Dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwaya t Al-Bukhary dan Muslim , Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan :
“Setiap amalan Anak Adam kebaikannya dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah (khusus) bagi-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya, ia (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku.” (Lafazh hadits bagi Imam Muslim)
Dan juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwaya t Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Siapa saja yang lupa dan ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan dan minum, maka hendaknyalah ia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya ia hanyalah diberi makan dan minum oleh Allah.”
Pemahaman dari hadits ini bahwa siapa yang makan dan minum dengan sengaja maka batallah puasanya.
2. Suntikan–suntikan penambah kekuatan berupa vitamin dan yang sejenisnya yang masuk dalam makna makan dan minum .
3. Menelan darah mimisan dan darah yang keluar dari bibir juga merupakan pemba tal puasa . Dua point di a tas berdasarkan keumuman nash-nash yang tersebut di a tas.
4. Muntah dengan senga ja juga membatalkan puasa, adapun kalau muntah dengan tidak senga ja tidak membatalkan.
Hal ini berdasarkan perka taan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’, beliau berka ta :
“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasai menahan muntahnya (muntah denga tidak
sengaja,-pent.) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan sanad yang shohih)
5. Haid dan nifas.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwaya t Al-Bukhary dan Muslim , beliau menya takan :
“Adalah hal tersebut (haid,-pent.) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho` puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho` sholat.” Majalah An-Nashihah Vol. 7 (1425/2008) 8
6. Bersetubuh.
Dalilnya akan disebutkan kemudian insya Allah.
